
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai suatu unit pelaksana uji kendaraan bermotor dibawah koordinasi Kementerian Perhubungan yang memiliki wewenang melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor wajib uji dan memberikan izin laik operasi kendaraan bermotor wajib uji. Hasil pengujian adalah batasan yang harus ditaati oleh pemilik kendaraan untuk dapat beroperasi di jalan raya.
Untuk peningkatan pelayanan pengujian diperlukan perawatan terhadap semua alat uji yang sudah ada secara periodik dan sistem komputerisasi pelayanan pengujian yang mampu memberikan peningkatan pelayanan, pendataan secara benar dan pelaporan taman kendaraan sesuai kondisi aktual kendaraan wajib uji yang lulus uji.
Alat pengujian kendaraan bermotor merupakan alat untuk memeriksa kendaraan bermotor yang akan diuji agar laik jalan yang merupakan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan. Pemeliharaan alat pengujian kendaraan bermotor merupakan kegiatan untuk peningkatan kualitas serta akurasinya pelayanan dibidang perhubungan, terutama di bidang pengujian kendaraan bermotor.
Dan untuk menjaga validitas hasil uji alat uji maka perlu dilakukan kalibrasi alat uji kendaraan bermotor, yang dimaksudkan untuk menguji keakuratan alat uji sehingga menghasilkan pengujian yang akurat dan valid serta dapat di pertanggungjawabkan. Kalibrasi alat uji dilakukan setiap tahun dan melibatkan BPTD setempat.
Kami memiliki pengalaman dalam pemeliharaan, perawatan, pengadaan serta pendampingan kalibrasi alat pengujian kendaraan bermotor di berbagai kabupaten kota di Indonesia. Kontak kami untuk informasi lebih lanjut.
